HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN

HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN


1.   Kepala   Puskesmas   bertanggung   jawab   dalam   penetapan   dan pelaksanaan kebijakan pemberian pelayanan kepada pasien yang melindungi hak pasien dan keluarga. Seluruh karyawan harus mengetahui dan mengerti hak dan kewajiban pasien dan keluarga, serta hak  dan  kewajiban  sebagai  karyawan  Puskesmas  dalam memberikan pelayanan sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Kepala Puskesmas dan penanggung jawab pelayanan klinis wajib mengarahkan dan memastikan bahwa seluruh petugas bertanggung jawab   dalam   pelaksanaan   perlindungan   hak   dan pemenuhan kewajiban dalam pelayanan pasien. Untuk melindungi secara efektif dan mengedepankan hak pasien, Kepala Puskesmas dan penanggung jawab pelayanan klinis bekerja sama dan berusaha memahami tanggung jawab mereka dalam hubungannya dengan komunitas yang dilayani, sedangkan petugas yang melayani dijamin akan memperoleh hak dan melaksanakan kewajibannya sebagaimana ditetapkan.

2.   Hak pasien dan keluarga merupakan salah satu elemen dasar dari proses pelayanan di Puskesmas, yang melibatkan petugas pasien dan keluarga. Kebijakan dan prosedur harus ditetapkan dan dilaksanakan untuk menjamin bahwa petugas Puskesmas yang terkait dalam pelayanan pasien inanc respons terhadap hak pasien dan keluarga, ketika mereka melayani pasien. Hak pasien tersebut perlu dipahami baik oleh pasien maupun oleh petugas yang memberikan pelayanan, oleh karena itu pasien perlu mendapatkan informasi tentang hak dan kewajiban pasien sejak proses pendaftaran.

3.   Selama proses pelaksanaan layanan pasien, petugas kesehatan harus memperhatikan dan menghargai kebutuhan dan hak pasien. Kebutuhan dan keluhan pasien diidentifikasi selama proses pelaksanaan layanan. Perlu         ditetapkan   kebijakan   dan   prosedur   untuk   mengidentifikasi kebutuhan dan keluhan pasien/keluarga pasien, menindaklanjuti, dan menggunakan informasi tersebut untuk perbaikan.

4.   Identifikasi kebutuhan pasien dilakukan dengan:

-        menggali riwayat penyakit pasien, keluhan saat pasien dating, assessment nyeri, pemeriksaan status fisiologis, psikiatri, serta pemeriksaan general from head to toe yang tercakup dalam pengkajian klinis

-        melakukan skrining visual untuk penapisan alur pelayanan pasien yang didokumentasikan

-        melakukan _inanci resiko jatuh untuk menyusun rencana asuhan klinis


 

5. HAK PASIEN

Hak- hak pasien meliputi:

1.     Memperoleh    layanan yang    manusiawi, adil,   jujur, dan tanpa diskriminasi;

2.     Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;

3.     Memperoleh   pelayanan   yang   efektif  dan  efisien  sehingga pasien  terhindar dari kerugian fisik dan materi;

4.     Memilih dokter dan dokter gigi serta kelas perawatan sesuai dengan   keinginannya   dan   peraturan   yang   berlaku   di Puskesmas;

5.     Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter dan dokter gigi lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Puskesmas;

6.     Mendapatkan    privasi    dan    kerahasiaan    penyakit    yang diderita       termasuk data-data medisnya;  

7.     Mendapatkan informasi   yang   meliputi   diagnosis   dan   tata cara tindakan  medis, tujuan  tindakan  medis,  alternative tindakan, risiko dan  komplikasi  yang  mungkin  terjadi,  dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan sertya perkiraan biaya pengobatan;

8.     Memberikan  persetujuan  atau  menolak  atas  tindakan  yang akan dilakukan   oleh      tenaga      kesehatan      terhadap penyakit   yang    dideritanya;

9.     Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis;

10.  Menjalankan  ibadah  sesuai  agama  atau  kepercayaan  yang dianutnya selama  hal  tersebut  tidak  mengganggu  pasien lainnya;

11.  Memperoleh   keamanan   dan   keselamatan   dirinya   selama dalam  perawatan di Puskesmas;

12.  Mengajukan    usul,    saran,    perbaikan    atas    perlakuan Puskesmas  terhadap dirinya;

13.  Menolak   pelayanan   bimbingan   rohani   yang   tidak   sesuai dengan  agama dan kepercayaan yang dianut;

14.  Mendapatkan     perlindungan     atas     rahasia     kedokteran termasuk   kerahasiaan rekam _inan;

15.  Mendapatkan akses terhadap isi rekam medis;

16.  Memberikan persetujuan atau menolak untuk menjadi bagian dalam suatu penelitian kesehatan;

17.  Menyampaikan   keluhan   atau   pengaduan   atas   pelayanan yang   diterima;

18.  Mengeluhkan   pelayanan   Puskesmas   yang   tidak   sesuai standar  pelayanan   melalui   media   cetak   dan   elektronik sesuai   dengan   ketentuan peraturan perundang-undangan;

19.  Menggugat     dan/atau     menuntut     Puskesmas     apabila Puskesmas diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan  standar  baik secara perdata ataupun pidana.


 

6. KEWAJIBAN PASIEN

Kewajiban pasien meliputi:

1.     Mematuhi peraturan yang berlaku di Puskesmas;

2.     Memberikan ijin kepada fasilitas pelayanan kesehatan terhadap akses rekam medis, baik rekam medis non elektronik maupun rekam medis elektronik;

3.     Menggunakan fasilitas Puskesmas secara bertanggungjawab;

4.     Menghormati   hak-hak   pasien   lain,   pengunjung  dan   hak Tenaga  Kesehatan  serta  petugas  lainnya  yang  bekerja  di Puskesmas ;

5.     Memberikan   informasi   yang   jujur,   lengkap   dan   akurat sesuai  kemampuan  dan  pengetahuannya  tentang  masalah kesehatannya;

6.     Memberikan  informasi  mengenai  kemampuan  _inancial  dan jaminan  kesehatan yang dimilikinya;

7.     Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan di   Puskesmas dan   disetujui   oleh   Pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan  penjelasan  sesuai ketentuan   peraturan   perundang-undangan;

8.     Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan dan/atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh  Tenaga  Kesehatan  dalam rangka penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya;

Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama