HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN
1. Kepala
Puskesmas bertanggung jawab dalam
penetapan dan pelaksanaan kebijakan pemberian pelayanan
kepada pasien yang melindungi hak pasien
dan keluarga. Seluruh karyawan harus mengetahui dan mengerti hak dan kewajiban pasien dan keluarga,
serta hak dan kewajiban
sebagai
karyawan Puskesmas dalam memberikan pelayanan
sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Kepala Puskesmas dan penanggung
jawab pelayanan klinis wajib mengarahkan dan memastikan bahwa seluruh petugas bertanggung jawab dalam
pelaksanaan perlindungan hak
dan pemenuhan kewajiban dalam pelayanan pasien.
Untuk melindungi secara efektif dan mengedepankan hak pasien, Kepala Puskesmas dan penanggung jawab pelayanan
klinis bekerja sama dan berusaha
memahami tanggung jawab mereka dalam
hubungannya dengan komunitas yang dilayani, sedangkan petugas yang melayani dijamin
akan memperoleh hak dan melaksanakan kewajibannya sebagaimana ditetapkan.
2. Hak
pasien dan keluarga merupakan
salah satu elemen dasar dari
proses pelayanan di Puskesmas, yang melibatkan petugas pasien dan keluarga. Kebijakan
dan prosedur harus
ditetapkan dan dilaksanakan untuk menjamin bahwa petugas Puskesmas yang terkait dalam
pelayanan pasien inanc respons terhadap hak pasien dan keluarga,
ketika mereka melayani pasien. Hak pasien
tersebut perlu dipahami baik oleh pasien maupun
oleh petugas yang memberikan pelayanan, oleh karena itu pasien
perlu mendapatkan informasi tentang hak dan kewajiban pasien sejak proses
pendaftaran.
3. Selama proses pelaksanaan layanan
pasien, petugas kesehatan harus memperhatikan dan menghargai kebutuhan dan hak
pasien. Kebutuhan dan keluhan pasien diidentifikasi selama proses pelaksanaan
layanan. Perlu ditetapkan kebijakan
dan prosedur untuk
mengidentifikasi kebutuhan dan keluhan pasien/keluarga pasien,
menindaklanjuti, dan menggunakan informasi tersebut untuk perbaikan.
4. Identifikasi kebutuhan pasien
dilakukan dengan:
-
menggali
riwayat penyakit pasien, keluhan saat pasien dating, assessment nyeri,
pemeriksaan status fisiologis, psikiatri, serta pemeriksaan general from head
to toe yang tercakup dalam pengkajian klinis
-
melakukan
skrining visual untuk penapisan alur pelayanan pasien yang didokumentasikan
-
melakukan
_inanci resiko jatuh untuk menyusun rencana asuhan klinis
5. HAK PASIEN
Hak- hak pasien meliputi:
1.
Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi;
2.
Memperoleh
layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar
prosedur operasional;
3.
Memperoleh pelayanan
yang efektif dan
efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;
4.
Memilih
dokter dan dokter gigi serta kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan
peraturan yang berlaku
di Puskesmas;
5.
Meminta
konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter dan dokter gigi lain
yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Puskesmas;
6.
Mendapatkan privasi
dan kerahasiaan penyakit
yang diderita termasuk
data-data medisnya;
7.
Mendapatkan
informasi yang meliputi
diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan
tindakan medis, alternative tindakan, risiko dan komplikasi
yang mungkin terjadi,
dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan sertya perkiraan biaya
pengobatan;
8.
Memberikan persetujuan
atau menolak atas
tindakan yang akan dilakukan oleh
tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya;
9.
Didampingi
keluarganya dalam keadaan kritis;
10. Menjalankan ibadah
sesuai agama atau
kepercayaan yang dianutnya selama hal
tersebut tidak mengganggu
pasien lainnya;
11. Memperoleh keamanan
dan keselamatan dirinya
selama dalam perawatan di
Puskesmas;
12. Mengajukan usul,
saran, perbaikan atas
perlakuan Puskesmas terhadap
dirinya;
13. Menolak pelayanan
bimbingan rohani yang
tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianut;
14. Mendapatkan perlindungan atas
rahasia kedokteran termasuk kerahasiaan rekam _inan;
15. Mendapatkan akses terhadap isi rekam
medis;
16. Memberikan persetujuan atau menolak
untuk menjadi bagian dalam suatu penelitian kesehatan;
17. Menyampaikan keluhan
atau pengaduan atas
pelayanan yang diterima;
18. Mengeluhkan pelayanan
Puskesmas yang tidak
sesuai standar pelayanan melalui
media cetak dan
elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
19. Menggugat dan/atau menuntut Puskesmas apabila Puskesmas diduga memberikan
pelayanan yang tidak sesuai dengan
standar baik secara perdata
ataupun pidana.
6. KEWAJIBAN PASIEN
Kewajiban pasien meliputi:
1. Mematuhi peraturan yang berlaku di
Puskesmas;
2. Memberikan ijin kepada fasilitas
pelayanan kesehatan terhadap akses rekam medis, baik rekam medis non elektronik
maupun rekam medis elektronik;
3. Menggunakan fasilitas Puskesmas secara
bertanggungjawab;
4. Menghormati hak-hak
pasien lain, pengunjung
dan hak Tenaga Kesehatan
serta petugas lainnya
yang bekerja di Puskesmas ;
5. Memberikan informasi
yang jujur, lengkap
dan akurat sesuai kemampuan
dan pengetahuannya tentang
masalah kesehatannya;
6. Memberikan informasi
mengenai kemampuan _inancial
dan jaminan kesehatan yang
dimilikinya;
7. Mematuhi rencana terapi yang
direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan di
Puskesmas dan disetujui oleh
Pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. Menerima segala konsekuensi atas
keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh
Tenaga Kesehatan dan/atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh Tenaga
Kesehatan dalam rangka
penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya;
Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.
Posting Komentar